Profil


Profil Pegawai / Staff Bidang Perencanaan Umum Keuangan dan Penyusunan Anggaran DPPKAD Kab. Solok Selatan :

1. Kepala Bidang:
  • Nama : MARTIN EDI, SH
  • NIP: 196503011993031007
  • Pangkat/ Golongan : Pembina Tk.I / IVb
  • Alamat : Muara Labuh Solok Selatan
2. Kepala Seksi Penyusunan Rencana Umum Anggaran :
  • Nama : DIARY HAES, SE
  • NIP: 197804092006041005
  • Pangkat / Golongan : Penata Muda Tk I / III b
  • Alamat : Muara Labuh Solok Selatan
2. Kepala Seksi Perivikasi dan Pengembangan Keuangan Daerah :
  • Nama : 
  • NIP:
  • Pangkat / Golongan :
  • Alamat : 
3. Kepala Seksi Penyusunan Anggaran :
  •  Nama : WESI MARSAL, SE
  • NIP : 197703182006042004
  • Pangkat Golongan : Penata / IIIc
  • Alamat : Pakan Salasa Pauh Duo
4. Staff :
  • Nama : JANUAR, SE
  • NIP : 198601012009011003
  • Pangkat/Golongan : Penata Muda / IIIa
  • Alamat : Padang Aro
5. Staff :
  • Nama : MARTHA PUSPITA, A.Md
  • NIP : 198003062005012008
  • Pangkat/Golongan: Pengatur Tk I / IId
  • Alamat : Muara Labuh Solok Selatan
  •  
6. Staff :
  • Nama : ANDONI PUTRA,SE
  • NIP : 198212312008021001
  • Pangkat / Golongan : Penata / IIIa
  • Alamat : Muara Labuh Solok Selatan
7. Staff :
  • Nama : GITA DESMAL MUSMARITA
  • NIP : ......
  • Pangkat/ Golongan : Staff PTT
  • Alamat : Muara Labuh Solok Selatan 

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH (DPPKAD)
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pendapatan pengelola keuangan dan asset daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

BIDANG PERENCANAAN UMUM KEUANGAN DAN PENYUSUNAN ANGGARAN mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan program dan pelayanan dibidang perencanaan umum keuangan dan penyusunan anggaran.

Fungsi bidang Perencanaan umum keuangan dan penyusunan anggaran :
  1. perumusan kebijakan teknis dibidang Perencanaan umum keuangan dan penyusunan anggaran berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan sesuai kebijakan kepala dinas;
  2. menyusun program / kegiatan dibidang Perencanaan umum keuangan dan penyusunan anggaran;
  3. pengkoordinasian dan penyelenggraan pelayanan anggaran, perbendaharaan umum serta perbendaharaan gaji;
  4. pengkoordinasian kegiatan, melaksanakan analisa atau pengakajian efektifitas pemanfaatan dana oleh masing-masing organisasi perangkat daaerahserta pembiayaan investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten solok selatan, menganalisa anggaran organisasi perangkat daerah serta untuk menjadi bahan penyusunan program berikutnya;
  5. mengawasi dan mengendalikan kegiatan Perencanaan umum keuangan dan penyusunan anggaran agar kegiatan sesuai dengan perencanaan;
  6. pembinaan, pengendalian dan pelaporan kerja di bidang Perencanaan umum keuangan dan penyusunan anggaran;
  7. pemantauan, mengevaluasi laporan kinerja dibidang Perencanaan umum keuangan dan penyusunan anggaran;
  8. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang Perencanaan umum keuangan dan penyusunan anggaran;
  9. pelaksnaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Perencanaan umum keuangan dan penyusunan anggaran dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :
  1. Seksi Penyusunan Rencana Umum Anggaran;
  2. Seksi Verifikaasi dan pengembangan keuangan daerah;
  3. Seksi Penyusunan Anggaran.