Produk Hukum

Tahun 2012 :
  1. Peraturan Daerah Solok Selatan Nomor  1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, Tanggal 7 Maret 2012;
  2. Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, Tanggal 8 Maret 2012;
















































PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SOLOK SELATAN








NOMOR 1 TAHUN 2012








TENTANG








ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA








BUPATI SOLOK SELATAN,








Menimbang 
 :            a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Solok Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor :903-205-2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;










 :            b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerahtentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;











c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2012.








Mengingat
: 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);











2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);











3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4348);











4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);











5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);











6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);











7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.











8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4438);        











9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049)











10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.











11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);











12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);











13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);











14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);











15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);











16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);











17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);











18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);











19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);











20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);











21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);  











22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011).











23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 311);











24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.











25. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Solok Selatan;
















Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN
dan
BUPATI SOLOK SELATAN








MEMUTUSKAN :








Menetapkan
: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
















Pasal 1








Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:








1. Pendapatan Daerah

 Rp474.409.633.050








2. Belanja Daerah


 Rp529.162.330.586


















Surplus/(Defisit) 
 Rp (54.752.697.536)








3. Pembiayaan Daerah











a.  Penerimaan
 Rp              77.775.652.289









b. Pengeluaran
                                           -






Pembiayaan Neto  Rp  77.775.652.289










Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan  Rp  23.022.954.753
















Pasal 2








                            (1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari ; 









a. Pendapatan asli daerah sejumlah  Rp  22.755.672.725









b. Dana perimbangan sejumlah  Rp376.142.350.136









c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah  Rp  75.511.610.189








                            (2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan ;









a.  Pajak daerah sejumlah
 Rp    3.691.022.559









b.  Retribusi daerah sejumlah  Rp  11.798.997.840









c.  Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah  Rp    2.115.652.326









d.  Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah  Rp    5.150.000.000








                            (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan









a. Dana bagi hasil sejumlah
 Rp  27.111.440.136









b. Dana alokasi umum sejumlah  Rp315.000.000.000









c. Dana alokasi khusus sejumlah  Rp  34.030.910.000








                            (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan









a.  Hibah sejumlah

 Rp  22.388.986.158









b.  Dana Darurat sejumlah
 Rp                          -









c.  Dana Bagi hasil pajak sejumlah  Rp  21.854.624.031









d.  Dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah  Rp  29.000.000.000









e.  Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya  sejumlah  Rp    2.268.000.000
















Pasal 3








                            (1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :









a.  Belanja Tidak Langsung sejumlah  Rp230.645.845.008









b.  Belanja Langsung sejumlah  Rp298.516.485.578








                            (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:









a.  Belanja Pegawai sejumlah  Rp200.113.139.434









b.  Belanja Bunga sejumlah
 Rp                          -









c.  Belanja Subsidi sejumlah
 Rp                          -









d.  Belanja hibah sejumlah
 Rp    7.641.580.000









e.  Belanja bantuan sosial sejumlah  Rp    4.112.886.944









f.  Belanja bagi hasil sejumlah  Rp                          -









g.  Belanja Bantuan keuangan sejumlah  Rp  15.554.800.000









h.  Belanja tidak terduga sejumlah  Rp    3.223.438.630








                            (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja









a. Belanja pegawai sejumlah  Rp  16.601.100.150









b. Belanja barang dan jasa sejumlah  Rp103.405.442.494









c. Belanja modal sejumlah
 Rp178.509.942.934








Pasal 4








                            (1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : 









a. Penerimaan sejumlah
 Rp  77.775.652.289









b. Pengeluaran sejumlah
 Rp                         -








                            (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :









a. SilPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah  Rp  77.775.652.289









b. Pencairan dana cadangan sejumlah  Rp                         -









c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah  Rp                         -









d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah  Rp                         -









e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah  Rp                         -









f. Penerimaan piutang daerah sejumlah sejumlah  Rp                         -








                            (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :









a. Pembentukan dana cadangan  sejumlah  Rp                         -









b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah  Rp                         -









c. Pembayaraan pokok utang sejumlah  Rp                         -









d. Pemberiaan pinjaman daerah sejumlah  Rp                         -








Pasal 5








Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :








1.     Lampiran I Ringkasan APBD










2.     Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;








3.     Lampiran III Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;








4.     Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah organisasi, program dan kegiatan;








5.     Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;








6.     Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan








7.     Lampiran VII Daftar Piutang Daerah










8.     Lampiaran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi Daerah)








9.     Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah








10.  Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain








11.  Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun Anggaran ini;








12.  Lampiran XII Daftar Dana Cadangan










13.  Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah










Pasal 6








Bupati menetapkan Peraturan tentang  Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD.








Pasal 7








Peraturan Daerah ini mulai  berlaku pada tanggal diundangkan








Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah














               Ditetapkan di Padang Aro














               Pada tanggal  7  Maret   2012














BUPATI SOLOK SELATAN






































MUZNI ZAKARIA








Di undangkan di Padang Aro












Pada tanggal 7 Maret 2012












Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN
































AMRIL BAKRI











LEMBARAN  DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN  NOMOR 1 TAHUN 2012




Tidak ada komentar:

Posting Komentar