Senin, 30 April 2012

PROGRES APBD KABUPATEN SOLOK SELATAN DARI TAHUN 2011 KE TAHUN 2012


 Nomor Urut   URAIAN   JUMLAH ANGGARAN   BERTAMBAH/(BERKURANG)   % 
2011 Perubahan 2012 Awal
           
1  PENDAPATAN DAERAH     441.714.617.730       474.409.633.050       32.695.015.320            7,40
           
1,1  Pendapatan Asli Daerah       15.908.363.677         22.755.672.725         6.847.309.048          43,04
1.1.1  Pajak Daerah            3.595.195.501              3.691.022.559                 95.827.058             2,67
1.1.2  Retribusi Daerah            6.347.515.850            11.798.997.840            5.451.481.990           85,88
1.1.3  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan            2.115.652.326              2.115.652.326                                  -                   -
1.1.4  Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah            3.850.000.000              5.150.000.000            1.300.000.000           33,77
                                         -  
1,2  Dana Perimbangan     325.562.172.598       376.142.350.136       50.580.177.538          15,54
1.2.1  Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak          23.584.102.598            27.111.440.136            3.527.337.538           14,96
1.2.2  Dana Alokasi Umum        264.291.270.000          315.000.000.000          50.708.730.000           19,19
1.2.3  Dana Alokasi Khusus          37.686.800.000            34.030.910.000          (3.655.890.000)           (9,70)
                                         - #DIV/0!
                                         -  
1,3  Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah     100.244.081.455         75.511.610.189     (24.732.471.266)        (24,67)
1.3.1  Hibah            6.817.014.795            22.388.986.158          15.571.971.363         228,43
1.3.2  Dana Darurat                                       -  
1.3.3  Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya          21.282.879.940            21.854.624.031               571.744.091             2,69
1.3.4  Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus          70.036.746.720            29.000.000.000        (41.036.746.720)         (58,59)
1.3.5  Bantuan keuangan  dari  Provinsi atau pemerintah daerah lainnya            2.107.440.000              2.268.000.000               160.560.000             7,62
                                         -  
                                         -  
   Jumlah Pendapatan     441.714.617.730       474.409.633.050       32.695.015.320            7,40
                                         -  
                                         -  
2  BELANJA DAERAH     477.168.008.814       529.162.330.586       51.994.321.772          10,90
2,1  Belanja Tidak Langsung     208.927.184.337       230.645.845.008       21.718.660.671          10,40
2.1.1  Belanja Pegawai        186.791.430.209          200.113.139.434          13.321.709.225             7,13
2.1.2  Belanja Bunga                                       -  
2.1.3  Belanja Subsidi                                       -  
2.1.4  Belanja Hibah            6.167.572.000              7.641.580.000            1.474.008.000           23,90
2.1.5  Belanja Bantuan Sosial            4.419.779.608              4.112.886.944             (306.892.664)           (6,94)
2.1.6  Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa                                       -  
2.1.7  Belanja Bantuan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa            7.963.340.000            15.554.800.000            7.591.460.000           95,33
2.1.8  Belanja Tidak Terduga            3.585.062.520              3.223.438.630             (361.623.890)         (10,09)
                                         -  
2,2  Belanja Langsung     268.240.824.477       298.516.485.578       30.275.661.101          11,29
2.2.1  Belanja Pegawai          12.755.927.440            16.601.100.150            3.845.172.710           30,14
2.2.2  Belanja Barang dan Jasa          86.715.619.724          103.405.442.494          16.689.822.770           19,25
2.2.3  Belanja Modal        168.769.277.313          178.509.942.934            9.740.665.621             5,77
                                         -  
   Jumlah Belanja      477.168.008.814       529.162.330.586       51.994.321.772          10,90
                                         -  
   Surplus/(Defisit)     (35.453.391.084)       (54.752.697.536)     (19.299.306.452)          54,44
                                         -  
                                         -  
3  PEMBIAYAAN DAERAH       52.502.833.797         77.775.652.289       25.272.818.492          48,14
                                         -  
3,1  Penerimaan Daerah       53.202.833.797         77.775.652.289       24.572.818.492          46,19
3.1.1  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA)          53.002.833.797            77.775.652.289          24.772.818.492           46,74
3.1.2  Pencairan Dana Cadangan                                       -  
3.1.3  Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan                                       -  
3.1.4  Penerimaan Pinjaman Daerah                                       -  
3.1.5  Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman               200.000.000                                    -             (200.000.000)       (100,00)
3.1.6  Penerimaan Piutang Daerah                                       -                                  -  
   Jumlah Penerimaan Pembiayaan       53.202.833.797         77.775.652.289       24.572.818.492          46,19
                                         -  
3,2  Pengeluaran Pembiayaan             700.000.000                                    -          (700.000.000)     (100,00)
3.2.1  Pembentukan Dana Cadangan                                       -  
3.2.2  Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah               700.000.000                                    -             (700.000.000)       (100,00)
3.2.3  Pembayaran Pokok Utang                                       -  
3.2.4  Pemberian Pinjaman daerah                                       -  
   Jumlah Pengeluaran Pembiayaan             700.000.000                                    -             (700.000.000)       (100,00)
                                         -  
   Pembiayaan Netto       52.502.833.797         77.775.652.289       25.272.818.492          48,14
           

STRUKTUR DAN KOMPOSISI APBD KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN ANGGARAN 2012


1.      Pendapatan
Pada tahun anggaran 2012 komposisi pendapatan daerah Kabupaten Solok Selatan sebagian besar masih tergantung dari sumber dana dari pemerintah pusat, dimana dari Rp. 474.409.633.050,- total pendapatan daerah kabupaten solok selatan, Rp. 376.142.350.136,- merupakan dana perimbangan atau sekitar 79,29 % yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 315.000.000.000,- (66,40 %), Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 34.030.910.000,- (7,17 %) dan dana Bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp. 27.111.440.136,- (5,71 %). Ini menunjukkan bahwa kabupaten Solok Selatan dalam menyelenggarakan pemerintahan  masih sangat tergantung dengan sumber dana dari pusat dibandingkan dengan Pendapatan asli daerah, dimana pada tahun 2012 ini target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Solok Selatan adalah sebesar Rp. 22.755.672.725,- atau sebesar 4,80 % dari Total Pendapatan Daerah Kabupaten Solok Selatan, dimana PAD ini bersumber dari (1) Pajak Daerah Rp. 3.691.022.559,- (0,78 %), (2) Retribusi Daerah Rp. 11.798.997.840,- (2,49 %), (3) 2.115.652.326,-(0,45 %), dan (4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp. 5,150.000.000,- (1,09 %). Disamping dari PAD dan Dana Pusat/Dana Perimbangan, sumber pendapatan daerah Kabupaten Solok Selatan berasal dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yaitu sebesar Rp. 75.511.610.189,- atau sebesar 15,92 % dari total target pendapatan tahun 2012, adapun rincian dari sumber pendapatan ini adalah antara lain ; (1) Hibah : Rp. 22.388.986.158,- (4,72%), (2) Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya : Rp. 21.854.624.031,- (4,61 %), (3) Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus ; Rp. 29.000.000.000,- (6,11 %), dan (4) Bantuan Keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya Rp. 2,268.000.000,- (0,48 %).

2.      Belanja
Pada tahun anggaran 2012 Total Rencana Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan adalah sebesar Rp. 529.162.330.586,-. Dari total jumlah belanja tersebut sebesar Rp. 230.645.845.008,- (43,59 %) di alokasikan ke Belanja Tidak Langsung (BTL) yang terdiri atas (a) Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) : Rp. 200.113.139.434,- (37,82 %), (b) Belanja Hibah: Rp. 7.641.580.000,- (1,44 %), (c) Belanja Bantuan Sosial: Rp. 4.112.886.944,- (0,78 %), (d) Belanja Bantuan Kepada Pemerintahan Desa/Nagari: Rp. 15.554.800.000,- (2,94 %), dan (e) Belanja Tak Terduga : Rp. 3.223.438.630,- (0,61 %).
Selain Belanja Tidak Langsung (BTL) Belanja Daerah juga dialokasikan ke Belanja Langsung (BL) yaitu sebesar Rp. 298.516.485.578,- atau sebesar 56,41 % dari total belanja daerah. Belanja langsung ini terdiri dari beberapa rincian Jenis Belanja yaitu antara lain : (a) Belanja Pegawai : Rp.16.601.100.150,- (3,14 %), (b) Belanja Barang dan Jasa: Rp. 103.405.442.494,- (19,54 %), dan (c) Belanja Modal: Rp. 178.509.942.934,- (33,73 %).

3.      Pembiayaan
Tahun anggaran 2012 pembiayaan daerah hanya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau disibut dengan SILPA yaitu sebesar Rp. 77.775.652.289,-

Dibandingkan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun sebelumnya (anggaran tahun 2011), Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2012 mengalami kenaikan,baik dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Untuk pendapatan daerah pada tahun anggaran 2011 target pendapatan adalah sebesar Rp. 441.714.617.730,-, pada tahun anggaran 2012 naik sebesar Rp. 32.695.015.320,- atau sebesar 7,40 % sehingga menjadi Rp. 474.409.633.050,-. Untuk Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp.51.994.321.772,- atau sebesar 10,90 % dari tahun anggaran 2011 yaitu dari Rp. 477.168.008.814,- menjadi Rp. 529.162.330.586,-.

Rabu, 25 April 2012

Anggaran Berbasis Kinerja (Bagian II - Akhir) Sistem Penganggaran



Printable View

Salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan belanja daerah adalah Analisa Standar Biaya (ASB). Alokasi belanja ke dalam aktivitas untuk menghasilkan output seringkali tanpa disertai alasan dan justifikasi yang kuat. ASB mendorong penetapan biaya dan pengalokasian anggaran kepada setiap aktivitas unit kerja menjadi lebih logis dan mendorong dicapainya efisiensi secara terus-menerus karena adanya pembandingan (benchmarking) biaya per unit setiap output dan diperoleh praktek-praktek terbaik (best practices) dalam desain aktivitas. Dalam rangka penyusunan analisis biaya diperlukan prosedur-prosedur yang dapat menjawab pertanyaan berikut :
  1. Berapa biaya yang harus dibebankan pada suatu pelayanan sehingga dapat menutupi semua biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan pelayanan tersebut?
  2. Apakah lebih efektif jika kita mengontrakkan pelayanan kepada pihak luar daripada melaksanakannya sendiri?
  3. Jika kita meningkatkan/menurunkan volume pelayanan, apa pengaruhnya pada biaya yang akan kita keluarkan? Biaya apa yang akan berubah dan berapa banyak perubahannya?
  4. Biaya pelayanan apa yang harus dibayar tahun ini bila dibanding dengan tahun selanjutnya?
Formulasi Analisis Standar Belanja
Untuk melakukan perhitungan ASB, unit kerja terkait perlu terlebih dahulu mengidentifikasi belanja yang terdiri dari :
  • Belanja Langsung
  • Belanja Tidak Langsung
TOTAL BELANJA : BELANJA LANGSUNG + BELANJA TIDAK LANGSUNG

Karakteristik belanja langsung adalah bahwa input (alokasi belanja) yang ditetapkan dapat diukur dan diperbandingkan dengan output yang dihasilkan. Sedangkan belanja tidak langsung, pada dasarya merupakan belanja yang digunakan secara bersama-sama (common cost) untuk melaksanakan seluruh program atau kegiatan unit kerja. Oleh karena itu dalam penghitungan ASB, anggaran belanja tidak langsung dalam satu tahun anggaran harus dialokasikan ke setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Pengalokasian belanja tidak langsung dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
  1. Alokasi rata-rata sederhana yaitu metode alokasi anggarun belanja tidak langsung ke setiap kegiatan non investasi dengan cara membagi jumlah anggaran yang dialokasikan dengan jumlah kegiatan non investasi.
  2. Alokasi bobot belanja langsung yaitu metode alokasi anggaran belanja tidak langsung ke setiap kegiatan non investasi berdasarkan besarnya bobot (nilai relatif) belanja langsung dari kegiatan non investasi yang bersangkutan.
Program atau kegiatan yang memperoleh alokasi belanja tidak langsung adalah program atau kegiatan non investasi. Program atau kegiatan investasi yang menambah aset daerah tidak menerima alokasi anggaran tahunan belanja tidak langsung, karena output program atau kegiatan investasi adalah berupa aset daerah yang dimanfaatkan lebih dari satu tahun anggaran. ASB merupakan hasil penjumlahan belanja langsung setiap program atau kegiatan dengan belanja tidak langsung yang dialokasikan pada program atau kegiatan yang bersangkutan.

Perhitungan ASB tidak dapat distandarisasi antara propinsi/kabupaten/kota dengan propinsi/kabupaten/kota lainnya karena standarisasi harga antara suatu tempat dengan tempat lainnya dapat berbeda. Misalnya harga obat di Jawa Barat dengan Papua sangat berbeda. Demikian juga, tarif perjalanan dinas, honor-honor dll dapat berbeda antara Jawa Barat dan Papua. Secara ringkas dari uraian tersebut di atas, pada dasarnya menjelaskan bahwa ABK disusun harus ada keterkaitan tahapan secara menyeluruh.

Penyusunan ABK dimulai dengan menetapkan renstra yang menjelaskan visi, misi dan tujuan dari unit kerja, serta pendefinisian program yang hendak dilaksanakan beserta kegiatan-kegiatan yang mendukung program tersebut. Selanjutnya ditetapkan rencana kinerja tahunan yang mencakup tujuan/sasaran, program, kegiatan, indikator dan target yang ingin dicapai dalam waktu satu tahun. Penetapan target kinerja pada program terlihat dari indikator outcome, sedangkan penetapan target kinerja kegiatan terlihat dari indikator output nya. Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup kegiatan tugas pokok dan fungsi (pelayanan, pemeliharaan, administrasi umum) dan kegiatan dalam rangka belanja investasi. Menghitung besarnya alokasi anggaran pada setiap kegiatan dimulai dengan menganalisis beban kerja pada setiap kegiatan. Analisis beban kerja dan perhitungan biaya per unit menggunakan indikator efisiensi dan input sebagai dasar dari perhitungan standar biaya. Lingkup pengalokasian anggaran dan perhitungan total biayanya merupakan suatu ASB.

Prinsip-Prinsip Penganggaran
l) Transparansi dan akuntabilitas anggaran APBN/D harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Oleh karena itu, anggota masyarakat berhak mengetahui proses anggaran dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Selain itu, masyarakat juga berhak menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.

2) Disiplin anggaran
Pendapatan yang direncanakan harus dapat terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja dan didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/proyek yang belum/tidak tersedia anggarannya.

3) Keadilan anggaran
Pemerintah pusat/daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil tanpa diskriminasi sehingga dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat dalam pemberian pelayanan.

4) Efisiensi dan efektifitas anggaran
Setiap kegiatan yang direncanakan harus efektif dalam pencapaian kinerjanya dan efisien dalam pengalokasian dananya.

5) Disusun dengan pendekatan kinerja
Anggaran disusun dengan mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sebanding atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan (RP-SB).

Centre for Development of Accountancy and Finance

Anggaran Berbasis Kinerja (Bagian I) Sistem Penganggaran



Printable View

Sebelum berlakunya sistem Anggaran Berbasis Kinerja, metode penganggaran yang digunakan adalah metoda tradisional atau item line budget. Cara penyusunan anggaran ini tidak didasarkan pada analisa rangkaian kegiatan yang harus dihubungkan dengan tujuan yang telah ditentukan, namun lebih dititikberatkan pada kebutuhan untuk belanja/pengeluaran dan sistem pertanggung jawabannya tidak diperiksa dan diteliti apakah dana tersebut telah digunakan secara efektif dan efisien atau tidak. Tolok ukur keberhasilan hanya ditunjukkan dengan adanya keseimbangan anggaran antara pendapatan dan belanja namun jika anggaran tersebut defisit atau surplus berarti pelaksanaan anggaran tersebut gagal. Dalam perkembangannya, muncullah sistematika anggaran kinerja yang diartikan sebagai suatu bentuk anggaran yang sumber-sumbernya dihubungkan dengan hasil dari pelayanan.

Anggaran kinerja mencerminkan beberapa hal. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan ini. Dan yang ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program. Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas dikatakan efisien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit. Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisional, tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksanaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif.

Berbeda dengan penganggaran dengan pendekatan tradisional, penganggaran dengan pendekatan kinerja ini disusun dengan orientasi output. Jadi, apabila kita menyusun anggaran dengan pendekatan kinerja, maka mindset kita harus fokus pada "apa yang ingin dicapai". Kalau fokus ke "output", berarti pemikiran tentang "tujuan" kegiatan harus sudah tercakup di setiap langkah ketika menyusun anggaran. Sistem ini menitikberatkan pada segi penatalaksanaan sehingga selain efisiensi penggunaan dana juga hasil kerjanya diperiksa. Jadi, tolok ukur keberhasilan sistem anggaran ini adalah performance atau prestasi dari tujuan atau hasil anggaran dengan menggunakan dana secara efisien. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan. Sistem penganggaran seperti ini disebut juga dengan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).

Siklus anggaran adalah masa atau jangka waktu mulai saat anggaran disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Siklus anggaran berbeda dengan tahun anggaran. Tahun anggaran adalah masa satu tahun untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran atau waktu di mana anggaran tersebut dipertanggungjawabkan. Jelaslah, bahwa siklus anggaran bisa mencakup tahun anggaran atau melebihi tahun anggaran karena pada dasarnya, berakhirnya suatu siklus anggaran diakhiri dengan perhitungan anggaran yang disahkan oleh undang-undang. Siklus anggaran terdiri dari beberapa tahap (fase) yaitu :
  1. Tahap penyusunan anggaran
  2. Tahap pengesahan anggaran
  3. Tahap pelaksanaan anggaran
  4. Tahap pegawasan peaksanaan anggaran
  5. Tahap pengesahan perhitungan anggaran
Untuk dapat menyusun Anggaran Berbasis Kinerja terlebih dahulu harus disusun perencanaan strategik (Renstra). Penyusunan Renstra dilakukan secara obyektif dan melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam pemerintahan dan masyarakat. Agar sistem dapat berjalan dengan baik perlu ditetapkan beberapa hal yang sangat menentukan yaitu standar harga, tolok ukur kinerja dan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. Pengukuran kinerja (tolok ukur) digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tugas yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian kinerja pemerintah daerah adalah aspek keuangan berupa ABK. Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu antara lain indikator masukan (input) berupa dana, sumber daya manusia dan metode kerja. Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Dalam menilai kewajaran input dengan keluaran (output) yang dihasilkan, peran Analisa Standar Biaya (ASB) sangat diperlukan. ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Ruang lingkup ABK
  1. Menentukan Visi dan misi (yang mencerminkan strategi organisasi), tujuan, sasaran, dan target.
  2. Penentuan visi, misi, tujuan, sasaran, dan target merupakan tahap pertama yang harus ditetapkan suatu organisasi dan menjadi tujuan tertinggi yang hendak dicapai sehingga setiap indikator kinerja harus dikaitkan dengan komponen tersebut. Oleh karena itu, penentuan komponen-komponen tidak hanya ditentukan oleh pemerintah tetapi juga mengikutsertakan masyarakat sehingga dapat diperoleh informasi mengenai kebutuhan publik.
  3. Menentukan Indikator Kinerja.
  4. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, indikator kinerja harus merupakan suatu yang akan dihitung dan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkat kinerja baik dalam tahapan perencanaan, tahap pelaksanaan maupun tahap setelah kegiatan selesai dan bermanfaat (berfungsi). Indikator kinerja meliputi :
    1. Masukan (Input) adalah sumber daya yang digunakan dalam suatu proses untuk menghasilkan keluaran yang telah direncanakan dan ditetapkan sebelumnya. Indikator masukan meliputi dana, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, data dan informasi lainnya yang diperlukan.
    2. Keluaran (Output) adalah sesuatu yang terjadi akibat proses tertentu dengan menggunakan masukan yang telah ditetapkan. Indikator keluaran dijadikan landasan untuk menilai kemajuan suatu aktivitas atau tolok ukur dikaitkan dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dengan baik dan terukur.
    3. Hasil (Outcome) adalah suatu keluaran yang dapat langsung digunakan atau hasil nyata dari suatu keluaran. Indikator hasil adalah sasaran program yang telah ditetapkan.
    4. Manfaat (Benefit) adalah nilai tambah dari suatu hasil yang manfaatnya akan nampak setelah beberapa waktu kemudian. Indikator manfaat menunjukkan hal-hal yang diharapkan dicapai bila keluaran dapat diselesaikan dan berfungsi secara optimal.
    5. Dampak (Impact) pengaruh atau akibat yang ditimbulkan oleh manfaat dari suatu kegiatan. Indikator dampak merupakan akumulasi dari beberapa manfaat yang terjadi, dampaknya baru terlihat setelah beberapa waktu kemudian.
  5. Evaluasi dan pengambilan keputusan terhadap pemilihan dan prioritas program.
  6. Kegiatan ini meliputi penyusunan peringkat-peringkat alternatif dan selanjutnya mengambil keputusan atas program/kegiatan yang dianggap menjadi prioritas. Dilakukannya pemilihan dan prioritas program/kegiatan mengingat sumber daya yang terbatas.
  7. Analisa Standar Biaya (ASB)
  8. ASB merupakan standar biaya suatu program/kegiatan sehingga alokasi anggaran menjadi lebih rasional. Dilakukannya ASB dapat meminimalisir kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk melonggarkan alokasi anggaran pada tiap-tiap unit kerja sehingga anggaran tersebut tidak efisien. Dalam menyusun ABK perlu memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran, perolehan data dalam membuat keputusan anggaran, siklus perencanaan anggaran daerah, struktur APBN/D, dan penggunaan ASB. Dalam menyusun ABK yang perlu mendapat perhatian adalah memperoleh data kuantitatif dan membuat keputusan penganggarannya.
Perolehan data kuantitatif bertujuan untuk :
  • memperoleh informasi dan pemahaman berbagai program yang menghasilkan output dan outcome yang diharapkan.
  • menjelaskan bagaimana manfaat setiap program bagi rencana strategis. Berdasarkan data kuantitatif tersebut dilakukan pemilihan dan prioritas program yang melibatkan tiap level dari manajemen pemerintahan. (RP-SB)
Centre for Development of Accountancy and Finance



 
 

           Lampiran I : Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan 


 Nomor :  7       Tahun 2011 


 Tanggal : 23 November 2011 






 KABUPATEN SOLOK SELATAN 
 RINGKASAN PERUBAHAN APBD 
 TAHUN ANGGARAN 2011 






 Nomor   URAIAN   JUMLAH ANGGARAN   Bertambah / Berkurang 
 Urut   SEBELUM PERUBAHAN   SETELAH PERUBAHAN   Rp   % 
1 2 3 4 5 6
           
1  PENDAPATAN DAERAH    389.285.757.555    441.714.617.730      52.428.860.175     13
           
1,1  Pendapatan Asli Daerah      15.822.363.677      15.908.363.677             86.000.000       1
1.1.1  Pajak Daerah          3.595.195.501          3.595.195.501                              -        -
1.1.2  Retribusi Daerah          6.261.515.850          6.347.515.850              86.000.000        1
1.1.3  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan          2.115.652.326          2.115.652.326                              -        -
1.1.4  Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah          3.850.000.000          3.850.000.000                              -        -
           
1,2  Dana Perimbangan    323.485.693.231    325.562.172.598        2.076.479.367       1
1.2.1  Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak        21.507.623.231        23.584.102.598          2.076.479.367      10
1.2.2  Dana Alokasi Umum      264.291.270.000      264.291.270.000                              -        -
1.2.3  Dana Alokasi Khusus        37.686.800.000        37.686.800.000                              -        -
           
           
1,3  Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah      49.977.700.647    100.244.081.455      50.266.380.808   101
1.3.1  Hibah          6.817.014.795          6.817.014.795                              -        -
1.3.2  Dana Darurat         
1.3.3  Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya        14.374.389.132        21.282.879.940          6.908.490.808      48
1.3.4  Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus        26.678.856.720        70.036.746.720        43.357.890.000    163
1.3.5  Bantuan keuangan  dari  Provinsi atau pemerintah daerah lainnya          2.107.440.000          2.107.440.000                              -        -
           
           
   Jumlah Pendapatan    389.285.757.555    441.714.617.730      52.428.860.175     13
           
           
2  BELANJA DAERAH    409.015.840.344    477.168.008.814      68.152.168.470     17
2,1  Belanja Tidak Langsung    200.985.088.099    208.927.184.337        7.942.096.238       4
2.1.1  Belanja Pegawai      180.972.533.971      186.791.430.209          5.818.896.238        3
2.1.2  Belanja Bunga         
2.1.3  Belanja Subsidi         
2.1.4  Belanja Hibah          5.617.572.000          6.167.572.000             550.000.000      10
2.1.5  Belanja Bantuan Sosial          4.121.779.608          4.419.779.608             298.000.000        7
2.1.6  Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa                                   -        -
2.1.7  Belanja Bantuan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa          7.688.140.000          7.963.340.000             275.200.000        4
2.1.8  Belanja Tidak Terduga          2.585.062.520          3.585.062.520          1.000.000.000      39
           
2,2  Belanja Langsung    208.030.752.245    268.240.824.477      60.210.072.232     29
2.2.1  Belanja Pegawai        13.249.784.336        12.755.927.440           (493.856.896)      (4)
2.2.2  Belanja Barang dan Jasa        78.382.958.612        86.715.619.724          8.332.661.112      11
2.2.3  Belanja Modal      116.398.009.297      168.769.277.313        52.371.268.016      45
           
   Jumlah Belanja     409.015.840.344    477.168.008.814      68.152.168.470     17
           
   Surplus/(Defisit)    (19.730.082.789)    (35.453.391.084)    (15.723.308.295)     80
           
           
3  PEMBIAYAAN DAERAH      28.855.000.000      52.502.833.797      23.647.833.797     82
           
3,1  Penerimaan Daerah      31.200.000.000      53.202.833.797      22.002.833.797     71
3.1.1  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA)        31.000.000.000        53.002.833.797        22.002.833.797      71
3.1.2  Pencairan Dana Cadangan         
3.1.3  Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan         
3.1.4  Penerimaan Pinjaman Daerah         
3.1.5  Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman            200.000.000             200.000.000                              -        -
3.1.6  Penerimaan Piutang Daerah                             -                              -    
   Jumlah Penerimaan Pembiayaan      31.200.000.000      53.202.833.797      22.002.833.797     71
           
3,2  Pengeluaran Pembiayaan        2.345.000.000           700.000.000      (1.645.000.000)    (70)
3.2.1  Pembentukan Dana Cadangan         
3.2.2  Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah          2.345.000.000             700.000.000        (1.645.000.000)    (70)
3.2.3  Pembayaran Pokok Utang         
3.2.4  Pemberian Pinjaman daerah         
   Jumlah Pengeluaran Pembiayaan        2.345.000.000           700.000.000      (1.645.000.000)    (70)
           
   Pembiayaan Netto      28.855.000.000      52.502.833.797      23.647.833.797     82
           









 BUPATI SOLOK SELATAN 



























 MUZNI  ZAKARIA