Nomor Urut | URAIAN | JUMLAH ANGGARAN | BERTAMBAH/(BERKURANG) | % | |
2011 Perubahan | 2012 Awal | ||||
1 | PENDAPATAN DAERAH | 441.714.617.730 | 474.409.633.050 | 32.695.015.320 | 7,40 |
1,1 | Pendapatan Asli Daerah | 15.908.363.677 | 22.755.672.725 | 6.847.309.048 | 43,04 |
1.1.1 | Pajak Daerah | 3.595.195.501 | 3.691.022.559 | 95.827.058 | 2,67 |
1.1.2 | Retribusi Daerah | 6.347.515.850 | 11.798.997.840 | 5.451.481.990 | 85,88 |
1.1.3 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan | 2.115.652.326 | 2.115.652.326 | - | - |
1.1.4 | Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | 3.850.000.000 | 5.150.000.000 | 1.300.000.000 | 33,77 |
- | |||||
1,2 | Dana Perimbangan | 325.562.172.598 | 376.142.350.136 | 50.580.177.538 | 15,54 |
1.2.1 | Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak | 23.584.102.598 | 27.111.440.136 | 3.527.337.538 | 14,96 |
1.2.2 | Dana Alokasi Umum | 264.291.270.000 | 315.000.000.000 | 50.708.730.000 | 19,19 |
1.2.3 | Dana Alokasi Khusus | 37.686.800.000 | 34.030.910.000 | (3.655.890.000) | (9,70) |
- | #DIV/0! | ||||
- | |||||
1,3 | Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah | 100.244.081.455 | 75.511.610.189 | (24.732.471.266) | (24,67) |
1.3.1 | Hibah | 6.817.014.795 | 22.388.986.158 | 15.571.971.363 | 228,43 |
1.3.2 | Dana Darurat | - | |||
1.3.3 | Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya | 21.282.879.940 | 21.854.624.031 | 571.744.091 | 2,69 |
1.3.4 | Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus | 70.036.746.720 | 29.000.000.000 | (41.036.746.720) | (58,59) |
1.3.5 | Bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya | 2.107.440.000 | 2.268.000.000 | 160.560.000 | 7,62 |
- | |||||
- | |||||
Jumlah Pendapatan | 441.714.617.730 | 474.409.633.050 | 32.695.015.320 | 7,40 | |
- | |||||
- | |||||
2 | BELANJA DAERAH | 477.168.008.814 | 529.162.330.586 | 51.994.321.772 | 10,90 |
2,1 | Belanja Tidak Langsung | 208.927.184.337 | 230.645.845.008 | 21.718.660.671 | 10,40 |
2.1.1 | Belanja Pegawai | 186.791.430.209 | 200.113.139.434 | 13.321.709.225 | 7,13 |
2.1.2 | Belanja Bunga | - | |||
2.1.3 | Belanja Subsidi | - | |||
2.1.4 | Belanja Hibah | 6.167.572.000 | 7.641.580.000 | 1.474.008.000 | 23,90 |
2.1.5 | Belanja Bantuan Sosial | 4.419.779.608 | 4.112.886.944 | (306.892.664) | (6,94) |
2.1.6 | Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa | - | |||
2.1.7 | Belanja Bantuan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa | 7.963.340.000 | 15.554.800.000 | 7.591.460.000 | 95,33 |
2.1.8 | Belanja Tidak Terduga | 3.585.062.520 | 3.223.438.630 | (361.623.890) | (10,09) |
- | |||||
2,2 | Belanja Langsung | 268.240.824.477 | 298.516.485.578 | 30.275.661.101 | 11,29 |
2.2.1 | Belanja Pegawai | 12.755.927.440 | 16.601.100.150 | 3.845.172.710 | 30,14 |
2.2.2 | Belanja Barang dan Jasa | 86.715.619.724 | 103.405.442.494 | 16.689.822.770 | 19,25 |
2.2.3 | Belanja Modal | 168.769.277.313 | 178.509.942.934 | 9.740.665.621 | 5,77 |
- | |||||
Jumlah Belanja | 477.168.008.814 | 529.162.330.586 | 51.994.321.772 | 10,90 | |
- | |||||
Surplus/(Defisit) | (35.453.391.084) | (54.752.697.536) | (19.299.306.452) | 54,44 | |
- | |||||
- | |||||
3 | PEMBIAYAAN DAERAH | 52.502.833.797 | 77.775.652.289 | 25.272.818.492 | 48,14 |
- | |||||
3,1 | Penerimaan Daerah | 53.202.833.797 | 77.775.652.289 | 24.572.818.492 | 46,19 |
3.1.1 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) | 53.002.833.797 | 77.775.652.289 | 24.772.818.492 | 46,74 |
3.1.2 | Pencairan Dana Cadangan | - | |||
3.1.3 | Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | - | |||
3.1.4 | Penerimaan Pinjaman Daerah | - | |||
3.1.5 | Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman | 200.000.000 | - | (200.000.000) | (100,00) |
3.1.6 | Penerimaan Piutang Daerah | - | - | ||
Jumlah Penerimaan Pembiayaan | 53.202.833.797 | 77.775.652.289 | 24.572.818.492 | 46,19 | |
- | |||||
3,2 | Pengeluaran Pembiayaan | 700.000.000 | - | (700.000.000) | (100,00) |
3.2.1 | Pembentukan Dana Cadangan | - | |||
3.2.2 | Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah | 700.000.000 | - | (700.000.000) | (100,00) |
3.2.3 | Pembayaran Pokok Utang | - | |||
3.2.4 | Pemberian Pinjaman daerah | - | |||
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 700.000.000 | - | (700.000.000) | (100,00) | |
- | |||||
Pembiayaan Netto | 52.502.833.797 | 77.775.652.289 | 25.272.818.492 | 48,14 | |
Bidang Perencanaan Umum Keuangan dan Penyusunan Anggaran DPPKAD Kabupaten Solok Selatan
Senin, 30 April 2012
PROGRES APBD KABUPATEN SOLOK SELATAN DARI TAHUN 2011 KE TAHUN 2012
STRUKTUR DAN KOMPOSISI APBD KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN ANGGARAN 2012
1. Pendapatan
Pada tahun anggaran 2012 komposisi
pendapatan daerah Kabupaten Solok Selatan sebagian besar masih tergantung dari
sumber dana dari pemerintah pusat, dimana dari Rp. 474.409.633.050,- total
pendapatan daerah kabupaten solok selatan, Rp. 376.142.350.136,- merupakan dana
perimbangan atau sekitar 79,29 % yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU)
sebesar Rp. 315.000.000.000,- (66,40 %), Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.
34.030.910.000,- (7,17 %) dan dana Bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp.
27.111.440.136,- (5,71 %). Ini menunjukkan bahwa kabupaten Solok Selatan dalam
menyelenggarakan pemerintahan masih
sangat tergantung dengan sumber dana dari pusat dibandingkan dengan Pendapatan
asli daerah, dimana pada tahun 2012 ini target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Solok Selatan adalah sebesar Rp. 22.755.672.725,- atau sebesar 4,80 % dari
Total Pendapatan Daerah Kabupaten Solok Selatan, dimana PAD ini bersumber dari
(1) Pajak Daerah Rp. 3.691.022.559,- (0,78 %), (2) Retribusi Daerah Rp.
11.798.997.840,- (2,49 %), (3) 2.115.652.326,-(0,45 %), dan (4) Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah Rp. 5,150.000.000,- (1,09 %). Disamping dari
PAD dan Dana Pusat/Dana Perimbangan, sumber pendapatan daerah Kabupaten Solok
Selatan berasal dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yaitu sebesar Rp. 75.511.610.189,-
atau sebesar 15,92 % dari total target pendapatan tahun 2012, adapun rincian
dari sumber pendapatan ini adalah antara lain ; (1) Hibah : Rp.
22.388.986.158,- (4,72%), (2) Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Daerah
lainnya : Rp. 21.854.624.031,- (4,61 %), (3) Dana Penyesuaian dan Otonomi
Khusus ; Rp. 29.000.000.000,- (6,11 %), dan (4) Bantuan Keuangan dari Provinsi
atau pemerintah daerah lainnya Rp. 2,268.000.000,- (0,48 %).
2. Belanja
Pada tahun anggaran 2012 Total
Rencana Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan adalah sebesar Rp.
529.162.330.586,-. Dari total jumlah belanja tersebut sebesar Rp.
230.645.845.008,- (43,59 %) di alokasikan ke Belanja Tidak Langsung (BTL) yang
terdiri atas (a) Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) : Rp. 200.113.139.434,-
(37,82 %), (b) Belanja Hibah: Rp. 7.641.580.000,- (1,44 %), (c) Belanja Bantuan
Sosial: Rp. 4.112.886.944,- (0,78 %), (d) Belanja Bantuan Kepada Pemerintahan
Desa/Nagari: Rp. 15.554.800.000,- (2,94 %), dan (e) Belanja Tak Terduga : Rp.
3.223.438.630,- (0,61 %).
Selain Belanja Tidak Langsung (BTL)
Belanja Daerah juga dialokasikan ke Belanja Langsung (BL) yaitu sebesar Rp.
298.516.485.578,- atau sebesar 56,41 % dari total belanja daerah. Belanja langsung
ini terdiri dari beberapa rincian Jenis Belanja yaitu antara lain : (a) Belanja
Pegawai : Rp.16.601.100.150,- (3,14 %), (b) Belanja Barang dan Jasa: Rp.
103.405.442.494,- (19,54 %), dan (c) Belanja Modal: Rp. 178.509.942.934,-
(33,73 %).
3. Pembiayaan
Tahun anggaran 2012 pembiayaan daerah
hanya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
atau disibut dengan SILPA yaitu sebesar Rp. 77.775.652.289,-
Dibandingkan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) tahun sebelumnya (anggaran tahun 2011), Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) tahun anggaran 2012 mengalami kenaikan,baik dari pendapatan,
belanja maupun pembiayaan. Untuk pendapatan daerah pada tahun anggaran 2011 target
pendapatan adalah sebesar Rp. 441.714.617.730,-, pada tahun anggaran 2012 naik
sebesar Rp. 32.695.015.320,- atau sebesar 7,40 % sehingga menjadi Rp.
474.409.633.050,-. Untuk Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar
Rp.51.994.321.772,- atau sebesar 10,90 % dari tahun anggaran 2011 yaitu dari
Rp. 477.168.008.814,- menjadi Rp. 529.162.330.586,-.
Rabu, 25 April 2012
Anggaran Berbasis Kinerja (Bagian II - Akhir) Sistem Penganggaran
Printable View |
Salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan belanja daerah
adalah Analisa Standar Biaya (ASB). Alokasi belanja ke dalam aktivitas
untuk menghasilkan output seringkali tanpa disertai alasan dan
justifikasi yang kuat. ASB mendorong penetapan biaya dan pengalokasian
anggaran kepada setiap aktivitas unit kerja menjadi lebih logis dan
mendorong dicapainya efisiensi secara terus-menerus karena adanya
pembandingan (benchmarking) biaya per unit setiap output dan diperoleh praktek-praktek terbaik (best practices)
dalam desain aktivitas. Dalam rangka penyusunan analisis biaya
diperlukan prosedur-prosedur yang dapat menjawab pertanyaan berikut :
Untuk melakukan perhitungan ASB, unit kerja terkait perlu terlebih dahulu mengidentifikasi belanja yang terdiri dari :
Karakteristik belanja langsung adalah bahwa input (alokasi belanja) yang ditetapkan dapat diukur dan diperbandingkan dengan output yang dihasilkan. Sedangkan belanja tidak langsung, pada dasarya merupakan belanja yang digunakan secara bersama-sama (common cost) untuk melaksanakan seluruh program atau kegiatan unit kerja. Oleh karena itu dalam penghitungan ASB, anggaran belanja tidak langsung dalam satu tahun anggaran harus dialokasikan ke setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Pengalokasian belanja tidak langsung dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
Perhitungan ASB tidak dapat distandarisasi antara propinsi/kabupaten/kota dengan propinsi/kabupaten/kota lainnya karena standarisasi harga antara suatu tempat dengan tempat lainnya dapat berbeda. Misalnya harga obat di Jawa Barat dengan Papua sangat berbeda. Demikian juga, tarif perjalanan dinas, honor-honor dll dapat berbeda antara Jawa Barat dan Papua. Secara ringkas dari uraian tersebut di atas, pada dasarnya menjelaskan bahwa ABK disusun harus ada keterkaitan tahapan secara menyeluruh. Penyusunan ABK dimulai dengan menetapkan renstra yang menjelaskan visi, misi dan tujuan dari unit kerja, serta pendefinisian program yang hendak dilaksanakan beserta kegiatan-kegiatan yang mendukung program tersebut. Selanjutnya ditetapkan rencana kinerja tahunan yang mencakup tujuan/sasaran, program, kegiatan, indikator dan target yang ingin dicapai dalam waktu satu tahun. Penetapan target kinerja pada program terlihat dari indikator outcome, sedangkan penetapan target kinerja kegiatan terlihat dari indikator output nya. Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup kegiatan tugas pokok dan fungsi (pelayanan, pemeliharaan, administrasi umum) dan kegiatan dalam rangka belanja investasi. Menghitung besarnya alokasi anggaran pada setiap kegiatan dimulai dengan menganalisis beban kerja pada setiap kegiatan. Analisis beban kerja dan perhitungan biaya per unit menggunakan indikator efisiensi dan input sebagai dasar dari perhitungan standar biaya. Lingkup pengalokasian anggaran dan perhitungan total biayanya merupakan suatu ASB. Prinsip-Prinsip Penganggaran l) Transparansi dan akuntabilitas anggaran APBN/D harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Oleh karena itu, anggota masyarakat berhak mengetahui proses anggaran dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Selain itu, masyarakat juga berhak menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. 2) Disiplin anggaran Pendapatan yang direncanakan harus dapat terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja dan didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/proyek yang belum/tidak tersedia anggarannya. 3) Keadilan anggaran Pemerintah pusat/daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil tanpa diskriminasi sehingga dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat dalam pemberian pelayanan. 4) Efisiensi dan efektifitas anggaran Setiap kegiatan yang direncanakan harus efektif dalam pencapaian kinerjanya dan efisien dalam pengalokasian dananya. 5) Disusun dengan pendekatan kinerja Anggaran disusun dengan mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sebanding atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan (RP-SB). Centre for Development of Accountancy and Finance |
Anggaran Berbasis Kinerja (Bagian I) Sistem Penganggaran
|
Langganan:
Postingan (Atom)